A.
Hadits
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إذَا لَقِيْتــَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاك فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَك فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَ إِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذاَ ماَتَ فاتـْبَعْهُ”. (رَواهُ مُسلمٌ(
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah SAW. Bersabda,
“Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan: ‘Alhamdulillah’ maka do’akanlah dengan Yarhamukallah, jika ia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal dunia maka iringkanlah (jenazahnya)”. (HR. Muslim)
B.
Kualitas hadits
Hadits
ini adalah hadits shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim. Beliau
adalah salah seorang ahli hadist terkemuka dan murid Al-Bukhori. Diantara buku
hadist yang beliau tulis adalah shahih muslim berisikan 4000 hadist yang
merupakan hasil penyeleksian dari 12.000 buah hadist yang dihitung secara
berulang-ulang.
Shahih
Al-Bukhori dan Shahih Muslim, keduanya kitab yang paling shahih setelah
Al-Qur’an, para ulama menerimanya secara aklamasi (qobul) dan mayoritas mereka
menilai Al-Bukhori lebih shahih, tapi Shahih Muslim lebih indah sistematika
penulisannya. Diantara ulama Maghribi berpendapat Shahih Muslim lebih unggul
dalam hal sistematikanya lebih bagus.
C.
Asbabul Wurud
Rosulullah SAW. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Musim dari
Abu Hurairah, beliau menguraikan adanya 6 (enam) hak seorang muslim yang sekaligus
menjadi kewajiban muslim lainnya, sebagaimana diuraikan dalam hadist Rasul yang
artinya sebagai berikut “hak seorang muslim terhadap muslim lainnya ada 6,
(ketika itu) Rasul ditanya oleh sahabat: “Apakah semua itu ya Rasulullah?
Beliau menjawab, (hak muslim yang 6 itu) adalah: apabila kamu menemuinya, maka
hendaklah kamu membaca salam kepadanya, apabila iya mengundang kepadamu, maka
layani undangan itu, apabila ia meminta nasehat, maka nasehatilah ia, apabila
ia bersin lalu mengucapkan hamdallah maka doakanlah ia, apabila ia sakit maka
jenguklah ia, dan apabila ia meninggal dunia, maka hantarlah jenazahnya ke
pemakamannya.”
D.
Penjelasan
Hadist
Hak sesama muslim dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan hadits
diatas adalah:
1.
Menjawab salam
Tiap sesama muslim bertemu, maka hendaklah mengucapkan salam
“Assalamu’alaikum” artinya: “mudah-mudahan anda mendapat keselamatan dari Allah!”
muslim yang mendengarkan WAJIB menjawab dengan “Wa’alaikumussalaam” artinya:
“selamat pulalah anda!”. Cara yang menurut ajaran islam dan berdasarkan hadist
ini ialah pada wakru bertemu, haruslah salam paling dahulu dan kemudian barulah
yang lain-lain, karena FAA dari SALIM ini berarti “Littartiibi ma’at ta’qiibi”
artinya berurut dan langsung sesudahnya. Hadist ini menunjukkan bahwa pada tiap
pertemuan, maka langsung bacalah salam. Salam itu di samping mengandung doa juga
menunjukkan hubungan yang baik. Karena itu, sesama muslim harus mengucapkan
salam dan menjawabnya menjadi wajib.
2.
Memenuhi
Undangan
Tanggung jawab seorang muslim adalah memenuhi undangan dari muslim
lainya, memenuhi undangan tersebut merupakan suatu penghormatan dan perhatian
yang besar kepada saudaranya yang diundang sehingga bagi yang tidak memenuhi
undangan tentu saja menyebabkan kekecewaan. Menghadiri undangan akan mendapat
manfaat yang cukup besar setidaknya
mampu mempererat silaturrahmi yang menjadi sunnah Rasul dengan imbalan
mendapatkan riski bagi pelakunya.
Islam mengajarkan, menghadiri undangan walimatul ‘ursy merupakan
suatu keharusan dalam fiqh islam dengan hukum fardhu kifayah, karena secara
lahiriyah kehadiran di acara tersebut dapat mengetahui kedudukan kedua mempelai
sebagai suami istri.
3.
Memberi nasehat
kepada siapapun yang memintanya
Al-Khaththabi berkata, “nasehat adalah kata yang mengandung makna
yang cukup komplek. Artinya, memberikan keberuntungan kepada orang yang diberi
nasehat. Beliau memberithaukan bahwa agama ini seluruhnya adalah nasehat,
karena nasehatlah yang menjadi pilar dan tiang agama.”
Nasehat pada kaum muslimin adalah membimbing
mereka untuk meraih kemaslahatan agama dan dunia mereka, tidak menyakiti
mereka, mengajarkan apa saja yang tidak mereka ketahui, menyuruh mereka berbuat
ma’ruf dan melarang mereka berbuat munkar dan lain-lain.
Ibnu baththal berkata, nasehat itu hukumnya fardlu kifayah, jika
ada orang yang melaksanakannya maka yang lain terlepaslah dari kewajiban
tersebut. Dan nasehat itu merupakan suatu keharusan yang disesuaikan dengan
kesanggupan masing-masing individu.
Setiap muslim harus mengedepankan prinsip
saling mengingatkan kepada sesamanya dalam berbagai hal yang berkaitan dengan
urusan dunia dan urusan agama. Jika prinsip keagamaan ini tidak di pegang kuat,
maka yang akan terjadi adalah kehancuran besar. Dan jika prinsip ini baru di
sadari kelak ketia semuanya sudah terlambat, maka yang akan terjadi adalah
kehancuran yang lebih besar. Saat itu orang akan menyadari pentingnya saling
mengingatkan.
4.
Mendo’akan
orang Bersin
إِذَا عَطَسَ أَحَدُكُمْ
فَلْيَقُلْ الْحَمْدُ لِلَّهِ وَلْيَقُلْ لَهُ أَخُوهُ أَوْ صَاحِبُهُ يَرْحَمُكَ
اللَّهُ فَإِذَا قَالَ لَهُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَلْيَقُلْ يَهْدِيكُمُ اللَّهُ
وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ
“Apabila
salah seorang dari kalian bersin, hendaknya dia mengucapkan, “ALHAMDULILLAH”
sedangkan saudaranya atau temannya hendaklah mengucapkan, “YARHAMUKALLAH
(semoga Allah merahmatimu). Jika saudaranya berkata ‘YARHAMUKALLAH’ maka
hendaknya dia berkata, “YAHDIKUMULLAH WA YUSHLIH BAALAKUM (semoga Allah
memberimu petunjuk dan memperbaiki hatimu).”
(HR. Al-Bukhari no. 6224 dan Muslim no. 5033)
Anjuran untuk bersyukur kepada Allah Ta’ala setelah bersin atas
nikmat besar tersebut karena bersin dapat mengusir kelembapan, mengaktifkan
otak serta menolak penyakit, sehingga dapat menyehatkan seluruh anggota badan.
Hukum menjawab orang yang bersin dengan yarhamukallah adalah fardlu
kifayah bagi yang mendengarkannya. Apabila semua orang yang mendengarnya
menjawab, maka hal itu sangat baik. Sebagian pengikut Imam Malik berpendapat
bahwa hukum menjawab orang yang bersin dengan kata hamdalah adalah wajib bagi
semua orang yang mendengarkanya.
Menambah do’a yang tidak terdapat dalam hadits itu dilarang karena
mengikuti sunnah lebih baik daripada melakukan bid’ah. Anjuran menjawab do’a
dengan do’a yang sepadan serta membalas kebaikan dengan kebaikan serupa sehingga
dapat menumbuhkan rasa cinta dan persaudaraan.
5.
Menjenguk orang
sakit
Melihat saudara atau teman yang sedang sakit, baginya sudah seperti
obat dan apalagi jika kita menghibur hatinya, seingga ia merasa sakitnya
berkurang. Janganlah membicarakan bahaya penyakit yang ditanggung didepanya,
karena itu menambah deritanya.
Manakala seorang muslim menjenguk orang yang
sakit, ia mendapat keutamaan yang sangat besar. Rosulullah SAW. Bersabda,
“Barangsiapa mengunjungi orang sakit, maka berserulah malaikat dari langit:
engkau telah berbuat baik, baik pulalah perjalananmu. Engkau akan mendiami
sebuah rumah dalam surga.” (HR Ibnu Maajah)
6. Mengantar Jenazah ke Kuburan
Persaudaraan sejati tidak sebatas pada alam
dunia saja, saat ajal menjemput, saudaranya ikut bertakziyah dan mengiringi jenazahnya dan menyaksikan jasad saudaranya
dimasukkan kedalam liang lahat.
Allah SWT bahkan akan memberikan pakaian kehormatan bagi mukmin
yang bertakziyah pada saudaranya sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Majah dari
Amr bin Haram: “Tiadalah diantara mukmin bertakziyah pada saudaranya yang
mendapat musibah, kecuali Allah mengenakan pakaian kehormatan pada hari kiamat”.
Mengantarkan mayit sampai terkubur menambah kesadaran bagi yang
pergi dan menambah akrab berteman dengan family yang ditinggalkan. Sekarang,
karena pengaruh kemajuan dan pengaruh materi, maka kadang-kadang orang tidak
mengantarkan orang tuanya sendiri sampai ke kubur, malahan ada yang jijik
mengurus jenazah orangtuanya. Ia merasa cukup dengan membiayai semua ongkos penguburan
dan lain-lain.
E.
Relevasi Hadits
Diaktualisasikan Pada Era Sekarang
Dalam kehidupan ini kita sering lupa bahwa kita
tidak memberikan hak saudara kita sesama muslim. Sering kita tidak menunaikan
kewajiban kita terhadap saudara kita sesama muslim, baik secara sengaja maupun
tak sengaja. Sangat berat bagi sebagian kita untuk mengucapkan salam kepada
muslim yang kita temui. Sangat berat untuk memberikan sekedar senyum dan muka
yang ramah. Terlalu berat rasanya untuk mendoakan kebaikan untuk saudara
kita, apalagi untuk orang yang kurang baik kepada kita. Sering kita bakhil
dengan nasehat untuk saudara kita, padahal ada diantara mereka yang memerlukan
nasehat dan bimbingan. Begitu malasnya sebagian kita untuk mengunjungi dan
menghibur kawan atau kerabatnya yang sedang sakit. Jika ada terjadi kematian,
maka orang yang melayat dan menyelenggarakan jenazahnya sangat sedikit bila
dibandingkan jumlah masyarakat yang ada di daerah itu. Bahkan ada sebagian kita
tidak mau menyediakan waktu untuk menghadiri pesta atau undangan acara yang
diadakan saudaranya sesama muslim.
Sebenarnya kita tidak bisa mengelak dari
berbagai hak yang harus kita berikan kepada saudara kita dan tak bisa lari
dari kewajiban dan tanggungjawab yang harus kita tunaikan. Kalau kita mau membaca
dan merenungkan hadits-hadits Rasulullah Saw, niscaya kita akan termotivasi
untuk melakukannya. Karena setiap perbuatan baik yang kita lakukan itu akan
menjadi simpanan amal bagi kita di akhirat, bahkan sewaktu masih hidup di dunia
pun kita sudah dapat memetik hasil amal kita itu. Banyak
keutamaan dan faedah yang didapat oleh seorang muslim ketika dia melakukan
setiap kewajibannya terhadap saudaranya. Dalam banyak hadits disebutkan ketika
kita memberikan hak saudara sesama muslim, justru itu menjadi puncak
kebahagiaan hidup seseorang.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Asqalani,
Al-Hafizh Ibnu Hajar, Terjemahan Lengkap Bulughul Maram, Jakarta:
Akbar Media, 2012
Al-Mishri,
Sayyid Ahmad Hasyimi, Mukhtar Al-Ahadits An-Nabawiyyah. Surabaya:
Haromain Jaya
Ash-Shan’ani,
Muhammad bin Ismail Al-Amir, Subul
As-Salam Syarh Bulugh Al-Maram jilid 3, Jakarta: Darussunnah Press,2013
Khon, Abdul Majid, Ulumul Hadis
, Jakarta: Amzah, 2012
Masyhur, Kahar, Bulughul Maram, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992
Nawawi, Imam, Syarah dan Terjemah
Riyadhus Shalihin Jilid 2, Jakarta: Al-I’tishom,2012
Yani, Ahmad, 170 Materi Dakwah Pilihan, Jakarta: Al Qalam, 2014.
Musthafa al-Adawy, Fikih Akhlak, Jakarta:
Qisthi Press. 2006
http://mahad.uin-suska.ac.id/berita-104-hak-dan-kewajiban-sesama--muslim.html, diakses pada selasa 26 Mei 2015 pukul 15:24 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar